Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti tentang putusan MK tentang pemilihan umum serentak ditiadakan.
Menurutnya, dengan adanya putusan ini, maka pemerintah daerah bisa fokus membangun daerahnya.
"Putusan MK ini juga membuat otonomi daerah makin kuat. Satu putusan penting untuk menguatkan posisi desentralisasi saat di mana pemerintah pusat memiliki kecenderungan kuat untuk melakukan sentralisasi," kata Ray Rangkuti kepada wartawan, Jumat, 27 Juni 2025.
Menurutnya, dengan adanya putusan tersebut maka posisi kewenangan pemerintah daerah diperkuat dan diperjelas lagi oleh MK bukan bagian struktural dari pemerintah pusat.
"Ia mandiri dengan kewenangan yang telah disematkan oleh UU Otonomi Daerah," ucapnya.
Selain itu, lanjut Ray Rangkuti, pemisahan ini juga akan dapat memisahkan isu nasional dan lokal. Sebelumnya, format pemilu serentak versi lama menenggelamkan isu-isu lokal.
"Semuanya terpusat pada pilpres. Dan hasil pilpres juga mempengaruhi pilihan pemilih. Dengan dipisah, diharapkan isu lokal bukan lagi sekadar isu sertaan. Tapi isu mandiri dan fokus," tutupnya.
BERITA TERKAIT: