Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, ketika ditanya soal desakan masyarakat terkait RUU Perampasan Aset yang hingga kini belum dibahas oleh Parlemen.
“Ya kita tunggu saja penyelesaian hukum acara pidana (RUU KUHAP) kita juga ya. Jadi kalau hukum acara pidana sudah selesai, sudah terang benderang, maka (RUU) Perampasan Aset itu bisa didiskusikan kembali,” ujar Nasir Djamil, di Gedung Nusantara I, Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 Juni 2025.
Legislator dari Fraksi PKS ini mengatakan, ada beberapa pakar hukum yang menilai RUU Perampasan Aset belum terlalu dibutuhkan saat ini, karena terkait instrumen dalam RUU tersebut.
“Dan kita juga nanti akan melihat apakah misalnya badan pemulihan aset yang ada di Kejaksaan Agung itu masih relevan untuk memulihkan aset-aset yang disita, dirampas oleh negara dari kejahatan korupsi,” tuturnya.
Menurutnya, butuh waktu yang cukup panjang untuk membahas tentang RUU Perampasan Aset ini, karena akan sangat sensitif. Sehingga pihaknya tidak mau terburu-buru untuk membahasnya.
Terlebih, Komisi III DPR RI saat ini masih fokus tentang pembahasan RUU KUHAP agar aturan penegakan hukum di Indonesia bisa berpihak kepada masyarakat dan mendapatkan keadilan yang hakiki.
“Jadi masih butuh waktu dan pemikiran yang lebih jernih untuk menilai perampasan aset ini. Ya kita juga tidak boleh tergesa-gesa. Meskipun itu sangat-sangat dibutuhkan, tapi kita lihat situasi dan kondisi. Kami fokus bagaimana menyelesaikan hukum acara pidana karena itu kami anggap adalah jalan yang terang ya untuk mengungkapkan kasus-kasus kejahatan dan bagaimana pencari keadilan bisa mendapatkan keadilan yang hakiki,” paparnya.
“Sebab ada adagium dalam hukum yang menyebutkan bahwa pembuktian tidak pidana itu harus lebih terang dari cahaya. Oleh karena itu harus hati-hati,” demikian Nasir Djamil.
BERITA TERKAIT: