Kata Komisi III soal Peluang Kembali Revisi UU KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 20 Februari 2026, 23:06 WIB
Kata Komisi III soal Peluang Kembali Revisi UU KPK
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Mohammad Nasir Djamil. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
rmol news logo Peluang DPR RI untuk mengembalikan Undang-Undang Nomor 19/2019 tentang KPK kembali pada setelan awal, direpons Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Mohammad Nasir Djamil.

Menurut Nasir, hal itu tergantung pada keputusan legislatif dan eksekutif. 

“Tergantung antara pemerintah dengan DPR,” ujarnya kepada wartawan di bilangan Jakarta Selatan, pada Jumat, 20 Februari 2026.

Nasir menilai, jika pemerintah dan DPR menghendaki revisi UU KPK maka hal itu bisa saja terjadi. Sebaliknya, jika dalam implementasinya UU KPK dinilai sudah ideal maka revisi UU tidak lagi diperlukan. 

“Kita tunggu saja. Dan perubahan itu kan tidak serta-merta. Kan itu nanti ada semacam komplain dari masyarakat, juga ada komplain dari aparat penegak hukum sendiri yang melaksanakan undang-undang tersebut,” katanya.

Atas dasar itulah, Legislator PKS ini menyebut bahwa jika nanti ada komplain dari masyarakat Aparat Penegak Hukum yang melaksanakan undang-undang itu, maka revisi UU memungkinkan. 

“Intinya kan (UU KPK 2019) mendudukkan KPK dalam rumpun eksekutif. Kan itu yang kemudian oleh orang-orang dilihat independensinya sudah tidak ada lagi karena dia bagian eksekutif, kan begitu,” ujarnya.

Kendati begitu, Nasir menilai bahwa menyoal independensi tidak mengenal “jenis kelamin”. Ini dalam artian bahwa independensi tidak berpengaruh apakah KPK rumpun eksekutif ataupun tidak. 

“Kalau saya melihatnya seperti itu. Jadi jangan gara-gara kemudian dia masuk dalam rumpun eksekutif lalu dianggap tidak independen. Karena independensi itu nggak mengenal jenis kelamin,” pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA