Hal ini disampaikan Nasir Djamil terkait sudah masuknya DIM RUU KUHAP dari pemerintah, dan saat ini Komisi III tengah melakukan pembahasan intensif mengenai hal itu.
“Mudah-mudahan saja, saya pribadi berharap agar bulan Desember tahun 2025 ini, hukum acara pidana itu selesai dan disahkan di paripurna,” kata Nasir Djamil di Gedung Nusantara I, Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 Juni 20525.
“Sehingga kemudian KUHP yang baru dan KUHAP yang baru ini bisa bergandengan ketika menyelesaikan masalah-masalah hukum yang ada di Republik ini. Itu harapan kami semuanya,” sambungnya.
Nasir menuturkan, Komisi III saat ini sedang mendengarkan masukan-masukan dari pemangku kepentingan baik dari perguruan tinggi, akademisi, pegiat hukum, lembaga swadaya masyarakat, dan kelompok lainnya terkait RUU KUHAP ini.
“Sehingga para pencari keadilan itu tidak cemas, tidak khawatir, tidak takut ketika mereka berhadapan dengan hukum. Ketika menyelesaikan masalah-masalah hukum yang ada di Republik ini. Itu harapan kami semuanya,” ucap Legislator fraksi PKS ini.
Ditanya soal apa saja DIM RUU KUHAP, Nasir menjelaskan, belum ada pembahasan intensif dengan pemerintah terkait hal tersebut.
“Ya tentu saja kami belum bersama pemerintah. Kami masih sendiri menjalankan ini dengan mengundang banyak pihak sehingga kita bisa mendapatkan banyak masukan terkait dengan isu-isu yang mengemuka di hukum acara pidana kita,” ucapnya.
Nasir mencontohkan beberapa DIM yang disorot, seperti peran advokat, kemudian juga bagaimana menyikapi kelompok-kelompok rentan dan penyandang disabilitas, bagaimana saksi dan para terpidana baik itu sebelumnya terdakwa atau tersangka.
“Jadi tetap saja mengedepankan hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum itu sendiri,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: