DKPP Bantah Tolak Aduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pengadaan Jet Pribadi KPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 06 Juni 2025, 11:23 WIB
DKPP Bantah Tolak Aduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pengadaan Jet Pribadi KPU
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi/RMOL
rmol news logo Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menegaskan tidak pernah menolak penyampaian aduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) termasuk aduan terkait pengadaan pesawat jet pribadi yang dilakukan oleh Ketua, Anggota, dan Sekjen KPU.

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, pihaknya selama hampir 13 tahun kelembagaan berdiri tidak pernah menolak aduan dari masyarakat.

"Kami selalu menerima setiap aduan yang masuk, karena kami sangat memahami dan menghargai para pihak yang sedang mencari keadilan melalui DKPP,” kata pria yang akrab disapa Raka Sandi ini dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 6 Juni 2025.

Mantan Anggota KPU  itu menegaskan, isu yang belakangan beredar terkait aduan tentang dugaan pelanggaran etik pimpinan KPU soal penggunaan private jet, dipastikan tidak benar.

Pasalnya, Raka Sandi memastikan isu yang disampaikan Themis Indonesia, Transparency International Indonesia (TII), dan Trend Indonesia itu tidak berasal dari pengadu, yang dalam hal ini Yayasan Dewi Keadilan Indonesia.

"Kami telah melakukan proses verifikasi administrasi terhadap aduan yang disampaikan oleh Yayasan Dewi Keadilan Indonesia. Verifikasi ini menjadi bukti bahwa DKPP tidak menolak aduan,” ungkap Koordinator Divisi Pengaduan DKPP ini.

Lebih lanjut, Raka Sandi memaparkan mekanisme proses tindak lanjut pengaduan dugaan pelanggaran KEPP oleh DKPP, dimana dilakukan secara bertahap dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satunya, terkait proses verifikasi administrasi. Berdasarkan konfirmasi yang telah dilakukan kepada staf penerima aduan  DKPP, berkas aduan yang telah disampaikan ke DKPP masih ada yang harus dilengkapi.

Adapun kelengkapan persyaratan yang diminta merujuk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara KEPP yang merupakan rujukan bagi DKPP dalam menerima dan menindaklanjuti setiap aduan yang disampaikan ke DKPP. 

Di antara syarat administrasi yang mesti lengkapi, antara lain adalah dokumen terkait identitas lengkap Pengadu dan nomor telepon Pengadu. Raka Sandi menyebutkan, kelengkapan identitas pengadu ini telah diatur dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara KEPP.

“Salah satu kegunaan dari identitas pengadu adalah untuk memastikan bahwa DKPP dapat menghubungi pengadu untuk menyampaikan hasil verifikasi aduan," urainya.

"Termasuk juga jika pengadu harus memperbaiki aduan, bahkan sampai dengan penyampaian jadwal sidang jika aduan tersebut lolos verifikasi dan teregistrasi sebagai perkara,” demikian Raka Sandi menambahkan. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA