Hal tersebut terungkap dalam Sidang Pendahuluan Perkara Nomor 87/PUU-XXIII/2025, di Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa kemarin, 3 Mei 2025.
Perkara yang dimohonkan Hanter Oriko Siregar (Pemohon I) dan Daniel Fajar Bahari Sianipar (Pemohon II) berkedudukan sebagai advokat, dan Horison Sibarani tercatat sebagai mahasiswa, menyoal Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
Hanter menjelaskan, gugatan yang dilayangkannya tersebut menilai syarat minimum pendidikan capres-cawapres di UU Pemilu, tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman.
Hanter menilai, ketentuan yang hanya mensyaratkan pendidikan capres-cawapres paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, tidak memadai untuk menjamin kualitas kepemimpinan nasional.
Lebih dari itu, Hanter memandang pendidikan setingkat SMA hanya memberikan pengetahuan umum dan tidak membekali peserta didik dengan pemahaman yang komprehensif tentang tata kelola negara.
"Materi mengenai fungsi legislatif, yudikatif, dan eksekutif, serta kemampuan analisis kritis terhadap isu-isu global, hanya diperoleh di jenjang pendidikan tinggi," kata Hanter dikutip dari laman mkri.id, pada Rabu 4 Mei 2025.
Selain itu, Hanter juga menyoroti kewenangan Presiden untuk mengajukan rancangan undang-undang yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat. Apalagi menurutnya, kondisi geo politik global sedang tidak baik-baik saja.
"Presiden sebagai kepala negara adalah simbol marwah bangsa. Oleh karena itu, dibutuhkan pemimpin yang memiliki wawasan luas, termasuk dalam membaca dinamika global dan memahami dampak perdagangan internasional terhadap Indonesia," demikian Hanter.
BERITA TERKAIT: