Gerindra Kaji Usulan Ubah Parliamentary Threshold di Revisi UU Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 21 Januari 2026, 14:28 WIB
Gerindra Kaji Usulan Ubah Parliamentary Threshold di Revisi UU Pemilu
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: RMOL/ Faisal Aristama)
rmol news logo Fraksi Partai Gerindra masih melakukan pengkajian internal terkait perubahan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) 4 persen. Namun, penghapusan ambang batas parlemen 4 persen itu tidak berlaku untuk Pemilu 2024, melainkan Pemilu 2029.

“Ya kami juga di Gerindra, seperti partai-partai lain, masih melakukan simulasi-simulasi,” kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu 21 Januari 2026.

Dasco menjelaskan, Gerindra akan mencermati secara seksama perkembangan pembahasan di DPR, termasuk berbagai pandangan yang muncul terkait ambang batas parlemen.

“Dari Partai Gerindra akan melakukan pengkajian dan membahas sebelum kemudian akan dikeluarkan sikap resmi partai,” kata Dasco.

Terkait usulan Center for Strategic and International Studies (CSIS) yang mengusulkan agar parliamentary threshold diturunkan dari 4 persen menjadi 3,5 persen, Dasco menegaskan dirinya tidak bisa menyampaikan pendapat pribadi.

“Karena hal-hal seperti itu harus ditentukan tentunya oleh partai politik,” kata Dasco.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA