Perpres 112/2007 Matikan 2,2 Juta Warung Kelontong

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Rabu, 04 Maret 2026, 12:58 WIB
Perpres 112/2007 Matikan 2,2 Juta Warung Kelontong
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Ali Mahsun Atmo. (Foto: RMOL)
rmol news logo Sebanyak 2,2 juta warung kelontong gulung tikar akibat digilas ritel modern. Hal ini terjadi sejak adanya Peraturan Presiden (Perpres) RI No. 112/2007 Tentang Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Ali Mahsun Atmo mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk merevisi Perpres 112/2007 sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi dan mendorong warung kelontong mampu maju dan naik kelas, serta hidup rakyat sejahtera berkeadilan. 

Ali mengatkan, menjamurnya ritel modern di desa-desa dan gang-gang kelurahan sudah mematikan warung kelontong sebanyak 2,2 juta unit atau dari 6,1 juta warung kelontong tahun 2007.

"Uang dan roda ekonomi rakyat tidak berputar di pedesaan/kelurahan melainkan disedot ritel modern ke Jakarta lalu ke luar negeri," kata Ali melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu 4 Maret 2026.

Menurut Ali, negara harus hadir melindungi ekonomi pedesaan, melindungi dan mendorong warung kelontong untuk maju dan naik kelas, hidup rakyat sejahtera dan tidak miskin lagi.

"Antara ritel modern dan warung kelontong itu tidak apel to apel, tidak sepadan," kata Ali.

Ali menegaskan, ritel modern itu super modal, super teknologi, super menejemen dan super pelayanan bahkan punya jaringal global yang luas. Sedangkan warung kelontong adalah sebaliknya. 

"Menyandingkan ritel modern dengan warung kelontong dengan dalih apa pun bukanlah persaingan sehat, bahkan sebuah penjajahan,” kata Ali. rmol news logo article
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA