Komisi III DPR Desak Bongkar Jaringan Penyelundup 2 Ton Sabu di Kepri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 29 Mei 2025, 17:20 WIB
Komisi III DPR Desak Bongkar Jaringan Penyelundup 2 Ton Sabu di Kepri
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo/RMOL
rmol news logo Kasus penyelundupan 2 ton sabu di perairan Karimun, Kepulauan Riau, menjadi momentum bahwa perang melawan narkoba ini harus terus ditingkatkan. 

Apalagi, Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan bahwa narkoba adalah musuh negara.

Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, atau akrab disapa Rudal, kepada wartawan, Kamis 29 Mei 2025.

“Ini sekaligus menandakan bahwa Indonesia memang adalah pasar yang menggiurkan untuk narkoba. Jika tidak ditindak dengan serius, maka berpotensi merusak generasi muda kita,” tegas Kapoksi Fraksi Nasdem Komisi III DPR RI ini. 

Atas dasar itu, Rudal mendesak kasus peredaran narkoba melalui Kepri ini diusut sampai ke akar-akarnya. 

Sebab, bisa saja barang haram itu masuk lantaran adanya kealpaan sehingga para bandar dan pengedar berani memasukkan sabu hingga 2 juta gram ke Indonesia.

“Harus dibongkar dari mana saja jaringan ini bisa masuk, apalagi ada melibatkan WNA. Sebab, bisa saja bukan hanya di Kepri,” kata Legislator asal Dapil Sulsel I ini. 

Rudal juga tak lupa mengapresiasi kinerja Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama tim gabungan TNI-Polri, Bea Cukai, dan lainnya yang telah berhasil menggagalkan penyelundupan 2 ton sabu tersebut. 

Menurutnya, keberhasilan itu menjadi catatan penting dalam perang melawan narkoba. Sebab, penggagalan ini merupakan terbesar sepanjang sejarah di Indonesia. 

“Saya mengapresiasi BNN dan tim gabungan TNI-Polri, Bea Cukai, dan yang lainnya telah berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 2 ton di Kepri,” pungkasnya. 

BNN bekerja sama dengan Bea Cukai, TNI AL, dan Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 2 ton di perairan Batam, Kepulauan Riau. Jumlah barang bukti dari pengungkapan ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah Indonesia.

Dalam pengungkapan kasus ini, enam orang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Empat orang merupakan warga negara Indonesia (WNI), yakni HS, LC, FR, dan RH. Sedangkan dua tersangka lainnya berinisial WP dan TL merupakan warga negara Thailand. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA