KPU Masih Punya PR PSU di 5 Daerah, Ini Daftarnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 28 Mei 2025, 12:07 WIB
KPU Masih Punya PR PSU di 5 Daerah, Ini Daftarnya
Anggota KPU RI, August Mellaz/RMOL
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih punya pekerjaan rumah (PR) terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU). Yaitu masih ada 5 daerah yang harus menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Anggota KPU RI, August Mellaz menerangkan, terdapat 3 daerah yang akan melaksanakan PSU, sementara sisanya merupakan pilkada ulang secara keseluruhan. 

Untuk 3 daerah yang harus melaksanakan PSU, satu daerah melaksanakan pemilihan gubernur (pilgub), sedangkan dua daerah adalah pemilihan bupati (pilbup).

"Untuk periode 6 Agustus (2025 ada PSU) di Provinsi Papua, dan kemudian Kabupaten Boven Digoel dan ditambah lagi Kabupaten Barito Utara," ujar Mellaz, dikutip dari siaran ulang YouTube KPU RI, pada Rabu, 28 Mei 2025. 

Untuk pilkada ulang di dua daerah, Mellaz menuturkan bahwa keduanya merupakan wilayah pelaksanaan pilbup, dan harus digelar karena yang memenangkan kompetisi adalah kotak kosong bukan calon tunggal yang maju.

"Kami masih persiapkan saat ini, dimatangkan juga untuk pelaksanaan pilkada ulang di dua kabupaten-kota, yaitu Kota Pangkal Pinang dan Kabupaten Bangka," paparnya.

"(Itu dilaksanakan) karena pada tanggal 27 November 2024 lalu, di dua tempat tersebut yang memenangkan Pilkada adalah kolom kosong," demikian Mellaz. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA