Hal tersebut disampaikan Anggota KPU, August Mellaz, dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 26 Mei 2025.
Mellaz menjelaskan, Sirekap merupakan alat untuk mengakurasi data-data hasil penghitungan suara di setiap tempat pemungutan suara (TPS).
Ia memaparkan, PSU fase ke-4 kemarin dilaksanakan di tanggal 24 Mei 2025, yang antara lain Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Mahakam Ulu, Kota Palopo, dan Kabupaten Pesawaran.
"Itu sudah 100 persen data C-Hasil (formulir yang mencatat penghitungan suara di TPS) sudah diunggah di dalam sistem Sirekap," ujar Mellaz.
Karena itu, Mellaz mengimbau kepada seluruh pihak termasuk masyarakat pemilih di 3 daerah pelaksanaan PSU Pilkada itu, agar turut mengecek hasil penghitungan suara di Sirekap.
"Jadi bersama-sama kita bisa publik secara luas, bisa saling memantau, melakukan monitoring," tegas Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat KPU itu.
"Di samping juga bagian dari kontrol kita terhadap proses rekapitulasi yang dilaksanakan secara manual berjenjang, mulai dari tingkat kecamatan sampai nanti ke tingkat kabupaten-kota," demikian Mellaz menambahkan.
BERITA TERKAIT: