Ketua KPAI Ai Maryati Solihah memastikan bahwa RUU PPRT ini harus sangat layak anak, dalam artian perlindungan anak harus diutamakan dalam undang-undang tersebut, termasuk soal pekerja rumah tangga di bawah umur.
“Yang kedua konvensi ILO, tentang batasan usia minimum dan jenis-jenis pekerjaan terburuk. Jadi itu yang kami pastikan juga, sehingga anak-anak Indonesia yang di usia 18 tahun ke bawah itu tidak lagi masuk dalam pekerjaan anak, terutama PRT anak,” kata Ai Maryati Solihah usai rapat dengar pendapat bersama Baleg DPR RI membahas RUU PPRT, Rabu, 21 Mei 2025.
Ai menerangkan di Indonesia banyak keragaman dalam aturan pekerja rumah tangga ini, salah satunya soal tidak ada rekrutmen dari yayasan penyalur yang kualifikasi utamanya adalah batas usia.
Dalam pembahasan dengan Baleg hari ini, KPAI dan DPR menyepakati perlu ada regulasi tentang batas usia pekerja rumah tangga agar tidak ada upaya eksploitasi anak.
“Ini menjadi kesepakatan bersama di tingkat legislasi dan juga asosiasi penyelenggara penyalur rumah tangga, pekerja rumah tangga,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: