Ketua Divisi Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran, Dede Fadilah mengatakan, memasuki H-4 merupakan hari terakhir masa kampanye.
"KPU pesawaran telah melayangkan surat imbauan dan pemberitahuan kepada paslon terkait pelepasan APK (Alat Peraga Kampanye) dan pemberitahuan tahapan masa tenang," kata Dede, Selasa 20 Mei 2025.
Dede menjelaskan, PSU Kabupaten Pesawaran 2025 yang akan dilaksanakan pada Sabtu 24 Mei 2025, masyarakat tidak boleh membawa alat seperti handphone atau kamera ke dalam bilik suara.
"Berdasarkan PKPU 17 Tahun 2024, pasal 23 ayat 2 " Pemilih tidak di perbolehkan mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara" kata Dede.
Dede menambahkan, untuk memastikan masyarakat yang menyalurkan hak pilihnya tidak membawa hanphone atau kamera setiap TPS akan ada petugas yang melakukan pemeriksaan.
"Nanti di 759 TPS akan ditempel larangan membawa alat komunikasi, seperti handphone dan kamera," pungkas Dede dikutip dari
RMOLLampung.
BERITA TERKAIT: