Bawaslu Catat 10 Permasalahan di PSU Pilkada 2024 Fase Ketiga

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 22 April 2025, 17:22 WIB
Bawaslu Catat 10 Permasalahan di PSU Pilkada 2024 Fase Ketiga
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja/RMOL
rmol news logo Pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 Fase Ketiga, ditemukan 10 permasalahan berdasarkan hasil pengawasan langsung Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menerangkan, PSU Pilkada 2024 Fase Ketiga telah dilaksanakan di 9 daerah, dan waktu pelaksanaannya terbagi pada 16 dan 19 April 2025.

Dia merinci, pengawasan jajaran Bawaslu dilakukan pada 9.581 tempat pemungutan suara (TPS) di 9 daerah yakni Kota Banjarbaru 403 TPS, Kab. Tasikmalaya 2.847 TPS, Kab. Pasaman 605 TPS, Kab. Gorontalo Utara 245 TPS, Kab. Bengkulu Selatan 330 TPS, Kab. Empat Lawang 531 TPS, Kab. Serang 2.355 TPS, Kab. Kutai Kartanegara 1.447 TPS, dan Kab. Parigi Moutong 818 TPS.

"Bawaslu mencatat masih terdapat 10 permasalahan dalam pelaksanaan PSU tersebut," ujar Bagja dalam keterangan tertulisnya, pada Selasa, 22 April 2025.

Anggota Bawaslu RI dua periode itu mengungkapkan, 10 permasalahan itu terbagi pada tiga jenis yang memiliki dampak berbeda masing-masing. 

"Satu permasalahan berdampak pada rekomendasi PSU, satu permasalahan berdampak pada penanganan pidana pemilihan, dan delapan permasalahan berdampak pada ketidaksesuaian prosedur," urainya.

Berikut ini rincian dari 10 permasalahan pada PSU Pilkada 2024 Fase Ketiga berdasarkan 3 jenis dampaknya:

Pertama, permasalahan yang berdampak kepada rekomendasi PSU ialah terdapat lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS, terjadi di 2 TPS 2 kabupaten, yakni di Kab. Pasaman dan Kab. Kutai Kartanegara. Hal tersebut memenuhi syarat dilakukannya PSU sebagaimana ketentuan pasal 112 ayat (2) huruf e UU Pilkada, sehingga Pengawas Pemilu Kecamatan menyampaikan rekomendasi PSU dan ditindaklanjuti oleh KPU Kab. Pasaman dan KPU Kab. Kutai Kartanegara pada hari ini, Selasa, 22 April 2025.

Kedua, permasalahan yang berdampak kepada penanganan pidana Pemilihan ialah terdapat peristiwa “politik uang” yang terjadi di enam kecamatan di Kab. Serang pada tanggal 18 dan 19 April 2025. Saat ini sedang dilakukan penanganan pelanggaran oleh Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu Kab. Serang.

Ketiga, Permasalahan yang berdampak kepada ketidaksesuaian prosedur, dengan rincian sebagai berikut.

1. Pemungutan suara dimulai tidak tepat waktu yakni di atas pukul 07.00, terjadi di 161 TPS. Hal ini dikarenakan saksi pasangan calon belum seluruhnya hadir

2. Logistik pemungutan suara ulang tidak tepat jumlah, terjadi pada 144 TPS.

3. Kesalahan dalam pengisian daftar hadir, terjadi pada 68 TPS.

4. Pemilih tidak menunjukan KTP el/Biodata penduduk/Dokumen kependudukan lainnya, terjadi pada 54 TPS.

5. TPS berada di tempat yang tidak mudah dijangkau/diakses oleh penyandang disabilitas pengguna kursi roda dan lanjut usia, terjadi di 5 TPS. Hal ini dikarenakan TPS didirikan di lantai dua, lokasi TPS berundak, dan lokasi TPS licin setelah hujan.

6. KPPS belum menerima perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara, serta dukungan perlengkapan lainnya pada H-1 pemungutan suara ulang, terjadi di 4 TPS. Hal ini dikarenakan karena cuaca hujan di lokasi TPS.

7. Penghitungan suara dimulai sebelum waktu pemungutan suara ulang selesai (sebelum pukul 13.00 waktu setempat), terjadi pada 3 TPS.

8. Pengawas TPS dan saksi di TPS tidak diberikan Model C Hasil-Salinan sesuai jenis Pemilihan, terjadi di 1 TPS. Hal ini dikarenakan kesalahan persepsi petugas KPPS yang tidak menggandakan baik offline maupun online, sehingga PTPS dan saksi melakukan scan secara mandiri. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA