Sidang Perbaikan Gugatan terkait Kemandirian DKPP Digelar MK Hari Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 08 Mei 2025, 09:09 WIB
Sidang Perbaikan Gugatan terkait Kemandirian DKPP Digelar MK Hari Ini
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/RMOL
rmol news logo Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perbaikan permohonan, atas perkara uji materiil UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur soal Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis pagi, 8 Mei 2025.

Berdasarkan jadwal sidang MK yang diunggah melalui website mkri.id, RMOL mendapati pelaksanaan sidang Perbaikan Permohonan perkara itu akan digelar di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis 8 Mei 2025 pukul 10.00 WIB.

Perkara itu diregistrasi MK dengan Nomor 34/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh empat Pemohon yang merupakan mantan komisioner DKPP dan mantan tenaga ahli DKPP.

Dua orang mantan komisioner DKPP RI itu adalah Prof. Muhammad dan Dr. Nur Hidayat Sardini, serta mantan tenaga ahli DKPP yakni Ferry Fathurokhman, dan Firdaus.

Keempatnya menguji Pasal 162 dan Pasal 163 ayat (2), (3), dan (4) UU Pemilu yang mengatur tentang Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dalam permohonannya, para Pemohon mendalilkan adanya ketimpangan yang nyata antara DKPP dengan dua lembaga penyelenggara pemilu lainnya, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Menurut para Pemohon, kemandirian DKPP tidak seperti KPU dan Bawaslu yang dapat dilihat secara nyata dari aspek administratif dan otonomi anggaran, mengingat DKPP masih menginduk kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Atas dalil tersebut, para Pemohon membuat petitum yang isinya; memohon MK menyatakan Pasal 162 UU Pemilu inkonstitusional, sepanjang tidak dimaknai sebagai ketentuan yang mengatur bahwa “untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang DKPP, dibentuk Sekretariat Jenderal DKPP”.

Petitum itu dibuat keempat Pemohon lantaran melihat fakta, yakni keberadaan Pasal 162 dan 163 UU Pemilu berakibat pada ketergantungan DKPP terhadap Pemerintah, khususnya dalam pengangkatan Sekretaris DKPP, pengelolaan anggaran, dan status administratif yang berada di bawah Kemendagri. 

Ditegaskan para Pemohon, aturan itu juga dapat dianggap bertentangan dengan prinsip independensi lembaga penyelenggara pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) dan (5) UUD 1945. 

Permohonan perkara ini telah dilakukan Sidang Pendahuluan oleh MK, dan memberikan waktu kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonannya selama 14 hari kerja sejak sidang pendahuluan digelar pada Jumat, 25 April 2025.

Artinya, MK akan mendengar perbaikan permohonan para Pemohon perkara uji materiil ini pada hari ini. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA