KPU Tak Bisa Dorong Percepatan Pembahasan RUU Pemilu dan Pilkada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 05 Mei 2025, 14:19 WIB
KPU Tak Bisa Dorong Percepatan Pembahasan RUU Pemilu dan Pilkada
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin/RMOL
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tidak bisa mendorong percepatan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu dan Pilkada.


Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk mempercepat revisi UU Pemilu ataupun Pilkada.

"Kalau kami sih sifatnya sebagai penyelenggara. Ini kan melaksanakan produk atau melaksanakan undang-undang," ujar Afif, sapaan Mochammad Afifuddin, kepada wartawan, Senin 5 Mei 2025.

"Tentu kami tidak dalam kapasitas untuk tahu dan bisa memastikan kapan itu dibahas," sambungnya.

Afif menjelaskan, KPU dalam konteks revisi UU bersifat pasif karena kewenangan penyusunan draf RUU di tangan DPR dan pemerintah.

"Tetapi penyelenggara ini kan prinsipnya ketika dia menyelenggarakan pemilu dan tahapannya sudah berjalan, dia harus mengikuti aturan-aturan tersebut," kata Afif.

Lebih lanjut, Afif hingga saat ini mengaku belum mendapat informasi mengenai jadwal pembahasan RUU Pemilu atau Pilkada, yang direncanakan DPR akan disusun menggunakan metode kodifikasi atau omnibus law.

"Sampai sekarang kami juga belum tahu kapan itu dibahas, dan poin-poinnya apa yang katakanlah menjadi rencana usulan perbaikan, sebagai evaluasi dan refleksi atas Pemilu dan Pilkada serentak kemarin," demikian Afif. rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA