Revisi UU Ormas Dinilai Belum Urgen, Komisi II DPR Sarankan Penguatan Peraturan Pemerintah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 28 April 2025, 18:35 WIB
Revisi UU Ormas Dinilai Belum Urgen, Komisi II DPR Sarankan Penguatan Peraturan Pemerintah
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda/RMOL
rmol news logo Wacana revisi Undang-undang Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang dilontarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dinilai belum terlalu mendesak untuk dilakukan. 

Disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, DPR RI, khususnya Komisi II, siap membahas usulan revisi tersebut kalau memang menjadi permintaan resmi dari pemerintah. 

Namun, secara pribadi, ia menilai persoalan utama saat ini bukan pada regulasi. Melainkan pada penegakan hukum terhadap individu yang mengatasnamakan ormas untuk melakukan tindakan melawan hukum.

"Kalau yang meresahkan itu adalah perilaku orang per orang, yang kerap mengatasnamakan ormas, misalnya melakukan pemerasan, premanisme, kemudian hal-hal lain yang tidak pada tempatnya, kata kuncinya dua. Satu, tegakkan hukum setegak-tegaknya," kata Rifqi kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin 28 April 2025. 

Menurut Rifqi, tindakan semacam itu sudah masuk dalam kategori tindak pidana umum yang seharusnya bisa ditangani aparat penegak hukum tanpa perlu revisi UU.

Lebih lanjut, Rifqi menuturkan bahwa apabila masalahnya adalah perilaku kolektif suatu ormas, regulasi saat ini sebenarnya sudah cukup. UU Nomor 17/2013 sudah memberikan mandat kepada pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan pengawasan hingga pembubaran ormas bermasalah.

"Artinya kalau targetnya adalah membubarkan ormas-ormas yang bermasalah, menurut pandangan saya pribadi, revisi terhadap Undang-undang Ormas belum terlalu urgen," ujarnya.

Ia justru menilai langkah yang lebih mendesak adalah memperkuat aturan turunan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

"Yang urgen apa? Kalau mau PP,” katanya. 

“Pengawasan oleh pemerintah daerah, pemerintah pusat, itu nanti tindak lanjutnya melalui peraturan pemerintah. Itu amanat Undang-undang Nomor 17 tahun 2013,” imbuh Rifqi.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai urgensi revisi UU Ormas, Rifqi menyerahkan kepada pemerintah dalam hal ini Mendagri.

"Tanya ke Pak Mendagri. Nanti Pak Mendagri pulang dari Doha, kita undang ke sini, ditanya," pungkasnya.

Sebelumnya, Mendagri Muhammad Tito Karnavian membuka peluang merevisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Langkah ini dinilai penting untuk merespons maraknya penyimpangan yang dilakukan oleh sejumlah ormas di Indonesia.

Tito menegaskan, revisi UU Ormas dibutuhkan untuk memperkuat mekanisme pengawasan terhadap ormas. 

"Kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat. Di antaranya, mungkin masalah keuangan, audit keuangan," kata Tito, Jumat, 25 April 2025. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA