“Belum, sampai saat ini masih belum. Kalaupun ada, nanti pasti akan dibahas di rapat pimpinan MPR,” kata Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, di Gedung Nusantara I, Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 28 April 2025.
Lebih lanjut, soal pelanggaran kode etik yang dilakukan MK terkait pemilihan Gibran menjadi wapres yang bisa menjadi peluang untuk memakzulkan Wapres, Edy menjelaskan, hal itu sudah berjalan.
“Dalam artian kalaupun sampai ada kode etik yang dilanggar dan kalau ada keberatan, meski dilakukan pada saat itu. Sementara ini kan sudah melantik, sudah berjalan hampir enam bulan pemerintahan,” paparnya.
Eddy menambahkan, MPR berpegang teguh dengan keputusan KPU RI dan konstitusi yang memutuskan hasil Pemilu 2024 yang menetapkan Prabowo dan Gibran menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI.
“Kita berpegang pada konstitusi saja, hasil pemilu sudah disahkan oleh KPU, kita sudah sepakat semua dan sudah dilantik presiden dan wapres,” katanya.
Disinggung mengenai peluang pemakzulan, Eddy mengatakan perlu diteliti lewat pakar hukum.
“Itu saya kira perlu telaah dari pakar hukum. Tetapi kembali lagi MPR berpegang pada konstitusi dan apa yang sudah kita capai, itu merupakan pegangan kita berdasarkan konstitusi,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: