Kehadiran massa untuk mengantarkan kelengkapan berkas laporan dugaan kecurangan pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Bengkulu Selatan serta menuntut keadilan atas peristiwa persekusi dan penangkapan ilegal terhadap calon Wakil Bupati Ii Sumirat.
"Kami menuntut keadilan atas peristiwa penangkapan yang direkayasa itu. Kami minta Bawaslu menindaklanjuti laporan kami," kata salah satu Tim Keluarga Suryatati-Ii Sumirat Nedio Yulistio dalam keterangannya.
Nedio mengatakan, sejumlah persoalan pada proses PSU bukan hanya dilaporkan ke Bawaslu Bengkulu Selatan, namun juga akan digugat melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami menduga (penangkapan calon Wakil Bupati Ii Sumirat) itu rekayasa untuk menurunkan elektabilitas salah satu paslon,” kata Nedio.
Nedio mengatakan, penangkapan Ii Sumirat lalu diviralkan melalui media sosial dan diisukan ke setiap TPS saat pencoblosan pada 19 April 2025.
"Hal ini kemudian membuat masyarakat percaya calon wakil dari nomor 2 betul-betul sudah ditangkap polisi. Warga pun akhirnya ragu dan berakhir tidak memilih paslon nomor urut 2," kata Nedio.
Berdasarkan pleno rekapitulasi perolehan suara pada PSU Pilkada Bengkulu Selatan yang digelar KPU Bengkulu Selatan pada Kamis 24 April 2025, pasangan nomor 3 Rifai Tajudin-Yevri Sudianto menang di PSU Pilkada Bengkulu Selatan.
Rifai-Yevri memperoleh 47.963 suara disusul paslon nomor 2 Suryatati-Ii Sumirat sebanyak 41.429 suara dan paslon nomor 1 Elva Hartati-Makrizal Nedi sebanyak 2.207 suara.
BERITA TERKAIT: