Hal itu diungkapkan Kapoksi Nasdem Komisi III DPR Rudianto Lallo seusai audiensi di Ruang Fraksi Nasdem DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat, 25 April 2025.
Rudianto menjelaskan, bahwa salah satu poin yang disampaikan dalam pertemuan tersebut adalah dorongan agar pendampingan hukum oleh advokat tidak lagi bergantung pada ancaman hukuman pidana.
“Ya tentu, termasuk salah satunya penguatan advokat. Advokat selama ini kalau tersangka wajib didampingi oleh advokat nanti ancaman hukumannya 5 tahun ke atas,” ujar Rudianto.
Menurutnya, Koalisi Masyarakat Sipil mengusulkan agar pendampingan oleh advokat wajib diberikan kepada tersangka dalam semua kasus pidana, tanpa memandang besaran ancaman hukuman.
“Teman-teman maunya, pokoknya namanya tindak pidana mau ancaman hukumannya 1, 2, 3 tahun di bawah 5 tahun, maka wajib didampingi oleh advokat. Jangan lagi dilihat ancaman hukumannya, itu saran-masukan,” ujar Legislator Nasdem Dapil Sulsel I ini.
Rudianto menambahkan, penguatan peran advokat merupakan bagian dari penguatan sistem peradilan pidana secara keseluruhan, mengingat advokat merupakan salah satu pilar penegak hukum dalam sistem peradilan di Indonesia.
“Jadi di sini juga penting penguatan posisi advokat sebagai bagian dari catur wangsa. Advokat itu penegak hukum, makanya ada undang-undang advokat yang mengatur itu,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: