Komisi II Minta Penjelasan Menteri ATR/BPN Soal 34 Titik Pagar Laut di Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 21 April 2025, 16:04 WIB
Komisi II Minta Penjelasan Menteri ATR/BPN Soal 34 Titik Pagar Laut di Indonesia
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karyasuda/Repro
rmol news logo Komisi II DPR meminta penjelasan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait inventarisasi Komisi II yang mendata adanya 34 titik di laut Indonesia yang dipagar. Pasalnya, ada beberapa titik di laut Indonesia yang dijadikan SHGB dan SHM.

Ketua Komisi II DPR  Muhammad Rifqinizamiy Karsayuda menerangkan 34 titik laut di Indonesia yang dipagar itu memang tidak semuanya bermasalah, namun Komisi II meminta penjelasan Menteri ATR/BPN terkait izin pembangunan pagar tersebut.

“Nah karena itu, ini bagian penting juga akuntabilitas kepada publik. Agar tidak semua hal yang terkait dengan pensertifikatan lahan di laut melalui proses reklamasi dan seterusnya itu, kita lihat sebagai sebuah kesalahan. Karena kita juga butuh investasi pada pihak yang lain,” kata Rifqi di Gedung Nusantara, Komplek DPR RI, Senayan, Senin, 21 April 2025.

Ia menambahkan, penjelasan mengenai sengketa dan mafia tanah yang ada di Indonesia juga menjadi sorotan Komisi II DPR. 

“Salah satunya adalah sampai dengan detik ini kita masih punya lebih kurang 2,5 juta hektare lahan yang sudah ditanami sawit yang sudah ditanam bertahun-tahun tapi sampai hari ini berstatus ilegal,” katanya.

“Kenapa kami sebutkan ilegal? Karena tidak kunjung mendapatkan hak guna usaha,” sambungnya.

Oleh sebab itu, pihaknya mendorong Kementerian ATR-BPN untuk mempercepat layanan terhadap beberapa permasalahan tentang tata kelola ruang.

“Ada pun terkait dengan pelanggaran hukum biar kita serahkan kepada satgas sawit yang telah dibentuk oleh Presiden yang diketuai langsung oleh Menteri Pertahanan yang wakilnya adalah Jaksa Agung,” tutupnya. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA