Pengamat: Untuk Sinkronisasi, Revisi UU Pemda dan Pilkada Memang Perlu Dikaji

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 25 Maret 2025, 16:32 WIB
Pengamat: Untuk Sinkronisasi, Revisi UU Pemda dan Pilkada Memang Perlu Dikaji
Ilustrasi/Net
rmol news logo Revisi UU 28/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) dan UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) masih dalam kajian. Revisi itu juga termasuk UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Kajian yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini dimaksudkan agar bisa lebih menyelaraskan visi dan program Presiden dengan para kepala daerah.

Dekan Fakultas Manajemen Ilmu Pemerintahan Halilul Khairi mengatakan, kajian revisi UU Pemda terkait pelaksanaan Pilkada dan Pemilu memang perlu dilakukan.

"Hal ini dimaksudkan untuk sinkronisasi program pemerintah pusat dengan pemerintahan daerah," ujar Khairi kepada wartawan, Selasa 25 Maret 2025.

Dia mencontohkan, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 masih menyisakan masalah. Selain tingginya biaya pelaksanaan pilkada, ternyata tidak semua kepala daerah bisa dilantik secara bersamaan.

Katanya, putusan Mahkamah Konstitusi menunjukkan adanya pelaksanaan pilkada ulang di sejumlah daerah, selain masih adanya gugatan terkait pilkada di sejumlah daerah.

“Akibatnya terdapat kesenjangan soal waktu dan target yang ingin dicapai antara visi dan misi presiden terpilih dengan para kepala daerah terpilih," tuturnya.

Belum lagi lanjut Khairi, APBN maupun APBD biasanya ditetapkan satu tahun sebelumnya. Sehingga dukungan anggaran menjadi masalah tersendiri.

Terkait revisi UU Pemda, lanjut Khairi, memang ada ide soal pilkada tidak langsung.

“Tapi ide pilkada tidak langsung ini memang perlu kita diskusi lebih dalam untung ruginya. Inilah yang masih perlu pengkajian mendalam,” pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA