Anggota Komisi VI DPR Sarmuji menuturkan dalam rapat tersebut mayoritas anggota dewan mewanti-wanti BUMN.
"Banyak wanti-wantinya. Tapi kan rapat tertutup, jadi enggak boleh diomongin," kata Sarmuji di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR, Senayan, Rabu, 19 Maret 2025.
Ia menuturkan bahwa pihak BUMN dan Danantara hadir dalam rapat tersebut.
Pihaknya mengatakan bahwa pemindahan saham ini efek dari undang-undang Nomor 19 Tahun 2025 tentang BUMN.
"Ya itu konsekuensi dari undang-undang kemarin kan. Jadi ya undang-undangnya diketok ya pasti disetujui lah oleh Komisi VI," tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: