Putusan MK soal Gibran Bisa Guncang Kabinet Prabowo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 06 Oktober 2026, 12:12 WIB
Putusan MK soal Gibran Bisa Guncang Kabinet Prabowo
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Setwapres)
Kecil Besar
rmol news logo Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan permohonan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden pada Selasa malam, 6 Oktober 2026, pukul 20.00 WIB.

Guru Besar Universitas Airlangga, Prof Henri Subiakto, menilai persidangan yang diinisiasi gugatan Denny Indrayana dan sejumlah pihak selama beberapa pekan telah membuka ruang dialog hukum mengenai persoalan yang selama ini tertutup oleh aturan formal dan birokrasi.

“Sidang MK selama beberapa minggu yang diinisiasi oleh gugatan Prof Denny Indrayana dan kawan-kawan, telah berhasil menghadirkan dialog hukum yang membuka tabir politik yang selama ini menutupi hidden reality yang terbalut aturan, dan cultural of secrecy yang ada dalam berbagai institusi maupun aturan birokrasi negeri ini,” ujar Henri, Selasa, 6 Oktober 2026.

Menurut Henri, putusan MK kali ini akan menjadi penanda apakah proses demokrasi dan yudikasi hukum tata negara di Indonesia mengalami perubahan atau tetap mempertahankan status quo dengan mengedepankan proses formal.

“Pengumuman MK tersebut menjadi tanda, apakah Indonesia akan berubah membaik proses demokrasi dan yudikasi Hukum Tata Negaranya, ataukah tetap saja tidak banyak berubah alias status quo dengan mendahulukan proses formal semata. Semua ini tergantung para hakim Konstitusi,” katanya.

Henri kemudian memaparkan sejumlah kemungkinan yang dapat terjadi dalam putusan MK. Pertama, MK menolak permohonan.

Jika skenario ini terjadi, menurut Henri, konsekuensi hukumnya adalah posisi Gibran sebagai Wakil Presiden tidak berubah. Putusan MK bersifat final dan pintu sengketa hasil pemilu untuk persoalan ijazah tersebut tertutup.

Secara politik, Henri menilai dampaknya relatif kecil karena status quo pemerintahan tetap terjaga. Namun, catatan persidangan mengenai penyetaraan pendidikan SLTA Gibran yang didasarkan pada sertifikat kehadiran dan transkrip UTS Insearch, bukan ijazah, menurutnya tetap dapat menjadi bahan politik bagi kelompok oposisi maupun pengkritik pemerintah.

Hal tersebut juga tidak serta-merta menghapus gugatan terpisah di Mahkamah Agung mengenai keabsahan surat keterangan penyetaraan.

Kedua, MK menolak permohonan tetapi masuk ke pokok perkara. Dalam skenario ini, Henri memperkirakan MK dapat menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan verifikasi berdasarkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dan surat penyetaraan tahun 2019 sehingga dinilai memenuhi ketentuan Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

Akibat hukumnya, kata Henri, penetapan pasangan calon, hasil Pilpres 2024, hingga pelantikan tetap sah.

“Secara politik, ini mengunci argumen administratif pemerintah dan KPU, tetapi tetap menyisakan beban legitimasi karena fakta sidang tentang tidak adanya ijazah formal sudah terbuka dengan berbagai konsekuensinya,” jelasnya.

Dalam kondisi tersebut, pihak pemohon menurut Henri masih dapat menempuh jalur lain di luar MK, seperti jalur pidana, etik, maupun politik.

Ketiga, MK mengabulkan permohonan sebagian atau seluruhnya. Henri menyebut skenario ini sebagai kemungkinan yang paling berat. Sebab, apabila MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sejak pendaftaran dan membatalkan penetapan KPU sepanjang menyangkut dirinya, dasar hukum jabatan Wakil Presiden akan terdampak.

Namun, pelaksanaan putusan tersebut tidak otomatis karena pelantikan telah berlangsung hampir dua tahun. Karena itu, menurut Henri, amar putusan harus menjelaskan secara tegas konsekuensi hukumnya, termasuk apakah memerintahkan MPR mengisi kekosongan jabatan berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 atau hanya menyatakan adanya cacat hukum tanpa perintah operasional.

“Secara politik, keputusan seperti ini akan mengguncang kabinet Prabowo-Gibran. Akan membuka tawar-menawar calon wakil presiden pengganti, dan dibaca sebagai koreksi tidak langsung atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang saat itu memuluskan pencalonan Gibran,” ujarnya.

Henri menilai skenario tersebut dapat membuka risiko instabilitas jangka pendek dan berpotensi memunculkan polemik politik.

Karena itu, ia menyebut kesiapan aparat keamanan, termasuk Polri di bawah Kapolri baru, akan ikut diuji apabila terjadi perubahan politik yang signifikan akibat putusan MK.

Sementara dalam jangka panjang, menurut Henri, putusan tersebut dapat menciptakan preseden bahwa syarat pencalonan pejabat hasil pemilu masih dapat diuji setelah proses pelantikan berlangsung cukup lama.

Lebih jauh, Henri menilai putusan MK juga akan menjadi ujian terhadap hubungan politik Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

“Putusan MK ini juga menjadi batu ujian, terkait hubungan antara Prabowo dan Jokowi. Apakah Prabowo tetap menghormati dan menghargai Presiden ke-7 sebagai mentor dan mitra kekuasaannya, atau harus sudah benar-benar secara terbuka melepaskan diri dari ikatan kekuasaan penguasa sebelumnya,” tandas Henri. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: AHMAD ALFIAN

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA