Sidak kali ini bertujuan untuk memastikan apakah harga dan kemasan produk tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Anggota Komisi VI DPR Fraksi PAN, Abdul Hakim Bafagih mengungkapkan bahwa ada dua permasalahan utama yang ditemukan dalam sidak tersebut.
“Komisi VI tadi ke pasar induk, sidak, berkaitan dengan MinyaKita. Dua poin permasalahan, pertama mengenai HET (Harga Eceran Tertinggi), apakah sesuai atau tidak. Kedua, mengenai produk MinyaKita itu sendiri,” ujar Hakim dalam keterangannya, Jumat, 14 Maret 2025.
Meskipun demikian, ia menjelaskan bahwa dari hasil sidak terhadap tiga produsen minyak goreng MinyaKita yang diperiksa, volumenya terbukti sesuai dengan ketentuan 1 liter.
“Alhamdulillah, tadi, dari 3 produsen yang diukur MinyaKita-nya, itu volumenya sesuai 1 liter, dicek ya 1 liter,” jelas dia.
Namun, ia juga menyoroti adanya masalah terkait kemasan produk MinyaKita, terutama yang berbentuk botol.
“Nah, tetapi di beberapa tempat, dan beberapa masukan dari orang-orang tadi, bukan yang kemasan
pouch, itu yang ada keteledoran. Biasanya yang kemasan botolan yang sering kali dimainin,” tambahnya.
Hakim juga menginformasikan bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) turut melakukan sidak ke pabrik terkait kemasan botol MinyaKita untuk memastikan kualitas dan keakuratan kemasan.
“Termasuk tadi dari Kemendag juga melakukan sidak ke pabrik terkait kemasan botol,” tandasnya.
Diharapkan, dengan sidak ini, distribusi MinyaKita dapat berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, agar konsumen mendapatkan produk yang sesuai dengan yang dijanjikan.
BERITA TERKAIT: