Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berkas Ditolak KPU, Elin Septiani Gagal Ikuti PSU Pilkada Pesawaran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 12 Maret 2025, 05:58 WIB
Berkas Ditolak KPU, Elin Septiani Gagal Ikuti PSU Pilkada Pesawaran
Elin Septiani dan Aries Sandi saat datang ke KPU Pesawaran/RMOLLampung
Pilkada 2024, KPU, Elin Septiani
Selamat Berpuasa
RMOL.  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran menolak pendaftaran calon Bupati Elin Septiani karena tidak memenuhi persyaratan pendaftaran sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati pada pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Pesawaran 2024.

Sementara untuk pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pengganti Pilkada 2024, Supriyanto dan Suriansyah Rhalieb, diterima KPU.

"Pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati pengganti atas nama Supriyanto-Suriansyah Rhalieb diterima. Dan untuk pendaftaran Elin Septiani dikembalikan," kata Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan, dikutip RMOLLampung, Selasa 11 Maret 2025.

Fery menjelaskan, pendaftaran Supriyanto-Suriansyah Rhalieb diterima karena memenuhi persyaratan, sementara pendaftaran Elin Septiani tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan sebagai syarat mutlak pendaftaran pasangan calon PSU.

"Salah satu persyaratan tidak terpenuhi yaitu tanda tangan dan calon wakil Supriyanto tidak ditandatangani, dan juga tidak hadir saat pendaftaran semestinya harus hadir sebagai syarat mutlak," terangnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pesawaran, Dede Fadilah menegaskan, Elin Septiani tidak bisa mengikuti PSU.

"Dikembalikan. Tidak mengikuti PSU," ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA