Aturan itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 UU TNI yang mengatur soal kedudukan TNI.
"TNI secara operasional kedudukan di bawah presiden, tetapi dalam hal kebijakan organisasi strategi dukungan administrasi serta anggaran itu di dalam Kementerian Pertahanan," ujar Sjafrie usai rapat kerja dengan Komisi I DPR, Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.
Ia pun memastikan pembahasan revisi UU TNI sudah sangat terukur dan tidak akan menimbulkan interpretasi yang membingungkan.
“Sangat terukur pembahasannya. Jadi, ini tidak akan ada sesuatu yang menimbulkan interpretasi-interpretasi, baik-baik saja semua,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: