Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Begini Penjelasan Menhan Soal Kedudukan TNI Pasca RUU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 11 Maret 2025, 18:39 WIB
Begini Penjelasan Menhan Soal Kedudukan TNI Pasca RUU
Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin/RMOL
rmol news logo Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan kedudukan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Revisi Undang-Undang Nomor 34/2004 yang sedang dibahas tetap berada di bawah kendali Presiden Republik Indonesia.
Selamat Berpuasa

Aturan itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 UU TNI yang mengatur soal kedudukan TNI. 

"TNI secara operasional kedudukan di bawah presiden, tetapi dalam hal kebijakan organisasi strategi dukungan administrasi serta anggaran itu di dalam Kementerian Pertahanan," ujar Sjafrie usai rapat kerja dengan Komisi I DPR, Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.

Ia pun memastikan pembahasan revisi UU TNI sudah sangat terukur dan tidak akan menimbulkan interpretasi yang membingungkan. 

“Sangat terukur pembahasannya. Jadi, ini tidak akan ada sesuatu yang menimbulkan interpretasi-interpretasi, baik-baik saja semua,” pungkasnya.rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA