
Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan kedudukan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Revisi Undang-Undang Nomor 34/2004 yang sedang dibahas tetap berada di bawah kendali Presiden Republik Indonesia.
Aturan itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 UU TNI yang mengatur soal kedudukan TNI.
"TNI secara operasional kedudukan di bawah presiden, tetapi dalam hal kebijakan organisasi strategi dukungan administrasi serta anggaran itu di dalam Kementerian Pertahanan," ujar Sjafrie usai rapat kerja dengan Komisi I DPR, Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.
Ia pun memastikan pembahasan revisi UU TNI sudah sangat terukur dan tidak akan menimbulkan interpretasi yang membingungkan.
“Sangat terukur pembahasannya. Jadi, ini tidak akan ada sesuatu yang menimbulkan interpretasi-interpretasi, baik-baik saja semua,” pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: