Jika dalam Pasal 47 UU TNI disebutkan bahwa prajurit TNI boleh menempati jabatan sipil hanya 10 kementerian/lembaga (K/L), kini akan bertambah menjadi 15.
Hal itu terungkap dalam rapat kerja Komisi I DPR dengan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum (Menkum), Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Pertahanan (Menhan) hingga Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen pada Selasa, 11 Maret 2025.
“Jadi, ada 15 (K/L) kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya itu kalau mau ditempat dia musti pensiun,” kata Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin kepada wartawan seusai rapat.
Ia menegaskan, jika ada prajurit TNI aktif mengisi jabatan sipil di luar 15 K/L tersebut maka harus pensiun dini.
“Iya, jadi 15 plus dia mesti pensiun, yang 15 itu tidak,” jelas Sjafrie.
Adapun, kelima belas kementerian/lembaga yang memperbolehkan TNI aktif terlibat di dalamnya yakni sebagai berikut;
1. Korbid Polkam
2. Pertahanan Negara
3. Setmilpres
4. Intelijen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. DPN
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Kelautan dan Perikanan
11. BNPB
12. BNPT
13. Keamanan Laut
14. Kejagung
15. Mahkamah Agung.
BERITA TERKAIT: