Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Penyusunan dan Evaluasi Instrumen HAM Kementerian HAM, Sofia Alatas dalam Lokakarya dan Konsultasi Publik Bersama Media, di Bandung, Jawa Barat, Selasa, 2 Juni 2026.
"Ini sebetulnya terusan dari Perpres 60 yang sudah berakhir di 2025 kemarin," ujar Sofi.
Dia menjelaskan, dalam Perpres 60/2023 adalah regulasi yang menetapkan Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM) di Indonesia, namun berfokus pada kementerian dan lembaga (K/L) pemerintahan.
"Perpres sebelumnya itu, kami menyasarnya kepada pemerintah, kepada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Tapi untuk Perpres yang ini (masih dalam bentuk draf), kita memang menyasar langsung kepada pelaku usaha," jelas dia.
Sofi menegaskan, Kementerian HAM telah melibatkan berbagai pihak baik dari K/L pemerintahan maupun kelompok masyarakat dan kelompok bisnis, untuk mendapat materiil regulasi yang mumpuni.
"Posisinya sekarang kita akan siapkan untuk harmonisasi. Karena kita sudah cukup lama mempersiapkan Perpres ini, dan diskusinya cukup panjang," tuturnya.
Lebih lanjut, Sofi juga menegaskan masukan dari insan media juga tidak kalah pentingnya, untuk memastikan kebijakan yang akan dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto nantinya dapat menjadi solusi.
Khususnya, kata dia, untuk menggenjot investasi di dalam negeri yang juga berdampak pada capain pelaku-pelaku usaha, dan pada akhirnya masyarakat juga merasakan dampak positif dalam hal perekonomian.
"Kenapa? Karena kita memang perlu masukkan dari masyarakat sipil. Bapak dan Ibu selaku dari wartawan atau media, saya pikir juga melihat apa yang terjadi di lingkungan kita selama ini," demikian Sofi menambahkan.
Kegiatan Lokakarya ini diselenggarakan Kementerian HAM dengan bekerjasama dengan United Nations Development Programme (Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa/PBB).
BERITA TERKAIT: