Hal ini disampaikan Luhut saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) tentang revisi KUHAP di Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 5 Maret 2025.
Luhut mengaku saat dihubungi melalui WhatsApp terkait RDP, mendapatkan sejumlah arahan dari Komisi III tentang isi draf revisi KUHAP. Namun Luhut bingung lantaran belum mendapatkan draf utuh revisi KUHAP.
"Kemudian ada TOR (Term of Reference) dan ada pertanyaan, tapi tidak fokus terkait advokat. Ada sembilan pertanyaan kepada kami," kata Luhut.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengakui draf revisi KUHAP belum diberikan kepada seluruh advokat yang menjadi tamu RDP, lantaran masih membicarakan tahap awal.
“Kemungkinan hari Senin kita distribusikan,” kata Habiburokhman.
Luhut melanjutkan bahwa pihaknya ingin memverifikasi kepada Komisi III lantaran tidak ingin
offside dalam memberikan jawaban terkait penyusunan revisi KUHAP. Karena hal ini penting untuk kemaslahatan hukum di Indonesia ke depan.
"Saya memverifikasi supaya tidak menjawab pertanyaan yang salah itu aja poinnya," pungkas Luhut.
BERITA TERKAIT: