Langkah tersebut dinilai bertentangan dengan hukum acara pidana serta mengabaikan perkembangan hukum konstitusional terbaru.
Penasihat hukum dari JBD Law Firm, Juventhy M. Siahaan, menjelaskan bahwa perkara ini terkait dakwaan obstruction of justice yang bertumpu pada frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor.
Namun, frasa tersebut telah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025.
“Dengan demikian, fondasi konstitusional dari dakwaan terhadap Muzakki telah gugur,” ujar Juventhy, dalam keterangan tertulis yang diterima RMOL, Selasa, 14 April 2026.
Dua hari setelah putusan MK, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas dalam perkara Nomor 112/Pid.SusTPK/2025/PN.Jkt.Pst. Muzakki dinyatakan tidak terbukti bersalah, serta dipulihkan hak, harkat, dan martabatnya.
Tim hukum pun mengapresiasi putusan tersebut karena dinilai telah mencerminkan kebenaran materiil dan perkembangan hukum konstitusional.
Meski demikian, pengajuan kasasi oleh JPU dinilai bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang secara tegas melarang kasasi atas putusan bebas.
Menurut tim hukum, ketentuan ini merupakan bagian dari prinsip kepastian hukum dan asas legalitas dalam sistem peradilan pidana yang baru. Pengajuan kasasi justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi terdakwa yang telah dinyatakan tidak bersalah.
Sebagai respons, pada 13 April 2026, tim penasihat hukum mengajukan kontra memori kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Perkara ini disebut sebagai kasus pertama yang menguji larangan absolut kasasi atas putusan bebas dalam KUHAP 2025.
“Ini bukan sekadar pembelaan klien, tetapi ujian atas norma fundamental KUHAP 2025. MA dihadapkan pada pilihan untuk meneguhkan reformasi hukum atau membiarkan norma itu kehilangan makna,” tegas Juventhy.
Tim hukum menilai perkara ini tidak hanya menyangkut satu individu, tetapi juga masa depan kepastian hukum di Indonesia.
Jika kasasi atas putusan bebas tetap diterima, hal itu berpotensi menjadi preseden buruk, di mana seseorang masih dapat diproses hukum meski telah dinyatakan tidak bersalah.
Mereka pun mengajak publik, akademisi, dan masyarakat sipil untuk mengawal proses ini agar tetap sejalan dengan semangat reformasi hukum acara pidana.
"Kami mengajak publik, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengawal penegakan konstitusi dan memastikan bahwa semangat reformasi hukum acara pidana tidak dikhianati oleh praktik yang bertentangan dengan ruh pembentukannya," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: