Penyidik menegaskan akan mengambil langkah tegas jika pihak yang dipanggil tetap tidak kooperatif.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan pemanggilan ulang akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan, terutama untuk memperkuat perkara terhadap tersangka yang telah ditahan.
“Jika memang dibutuhkan, kami akan lakukan pemanggilan kembali,” ujarnya di Jakarta, Selasa 14 April 2026.
Taufik menegaskan, penyidik akan mengevaluasi alasan ketidakhadiran para saksi. Jika tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka langkah paksa dapat dilakukan.
Dalam KUHAP terbaru, pemanggilan berikutnya dapat langsung disertai perintah membawa bagi pihak yang tetap mangkir tanpa alasan sah.
Salah satu saksi yang tidak hadir adalah pengusaha rokok merek HS, Muhammad Suryo.
Selain Suryo, sejumlah pengusaha rokok dan tembakau juga telah dipanggil maupun diperiksa, di antaranya H. Khairul Umam (Haji Her), Arief Harwanto Johan Sugiharto, Martinus Suparman, serta Liem Eng Hwie, Rokhmawan, dan Benny Tan.
Mereka disebut dalam dokumen intelijen terkait dugaan aliran dana kepada tersangka Orlando Hamonangan, pejabat di DJBC.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Februari 2026 terkait dugaan suap pengaturan jalur impor barang.
KPK telah menetapkan sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta sebagai tersangka, serta menyita uang dan aset bernilai puluhan miliar rupiah. Dugaan sementara, praktik suap dilakukan agar barang impor dapat lolos tanpa pemeriksaan.
BERITA TERKAIT: