Selain Magdir, dua praktisi hukum senior, Luhut M.P Pangaribuan dan Petrus Bala Pattyona juga menyerahkan makalah terkait revisi KUHAP ke Komisi III.
Saat memberikan makalah, salah seorang anggota Komisi III meminta Maqdir menyerahkannya langsung kepada Habiburokhman agar bisa diabadikan momennya.
“Bang Maqdir juga serahkan dong, biar bisa difoto,” kata salah seorang anggota dewan dalam rapat.
Maqdir mengaku sudah menyerahkan kepada pimpinan Komisi III terkait pandangannya terhadap revisi KUHAP.
“Saya sudah serahkan kemarin," kata Maqdir.
Namun Habiburokhman tetap memaksa Maqdir untuk menyerahkan kembali secara langsung lantaran dinilai sebagai momen bersejarah.
“Karena ini dokumentasi bersejarah," celetuk Habiburokhman.
Maqdir akhirnya memenuhi permintaan Habiburokhman untuk kembali menyerahkan makalahnya.
Revisi KUHAP disepakati menjadi usul inisiatif DPR. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-13 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025.
BERITA TERKAIT: