"Kami sesuai dengan perintah Pak Presiden Prabowo Subianto, akan terus menertibkan PBPH- PBPH ini, sekaligus membuka ruang kepada swasta yang lebih baik yang memiliki komitmen untuk berusaha dengan benar," ujar Menhut Raja Antoni dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR, Kamis, 27 Februari 2025.
Kementerian Kehutanan sendiri telah mencabut izin 18 PBPH dengan total luas 526,144 ribu hektar. 18 PBPH tersebut tersebar di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua karena tidak melaksanakan kegiatan sesuai ketentuan yang diberlakukan.
Sebanyak 17 unit PBPH dinilai tidak ada kegiatan pemanfaatan hutan sehingga melanggar Pasal 365 huruf c Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 yaitu meninggalkan areal kerja. Sedangkan 1 unit PBPH telah mengembalikan areal izinnya kepada Menteri Kehutanan.
Menhut Raja Juli Antoni mengatakan pencabutan izin ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi PBPH lain.
"Pencabutan izin 18 PBPH tersebut diharapkan akan menjadi alarm atau pengingat bagi PBPH lain untuk melaksanakan kewajibannya," ujarnya.
Beberapa kewajiban yang perlu dijalankan yakni diantaranya melaksanakan kegiatan nyata di lapangan dan kegiatan pemanfaatan hutan. Serta kewajiban lain sesuai dengan perundang-undangan.
"Melaksanakan kegiatan nyata di lapangan dan kegiatan pemanfaatan hutan berdasarkan rencana kerja usaha dan rencana kerja tahunan," katanya.
"Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan perundang undangan, yang mengikat unit PBPH melakukan kegiatan lapangan," demikian Raja Juli.
BERITA TERKAIT: