"RUU Pemilu diharapkan bisa selesai paling lambat pertengahan 2026," kata Dosen Hukum Pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR, Rabu, 26 Februari 2025.
UU Pemilu baru penting sebagai landasan penyelenggara pemilu dalam melaksanakan pra tahapan pemilu, seperti seleksi penyelenggara pemilu oleh KPU, Bawaslu, dan DKPP.
"Seleksi penyelenggara pemilu mulai pertengahan atau akhir 2026 bisa menggunakan UU Pemilu baru dengan model seleksi yang lebih menjamin independensi dan integritas penyelenggara pemilu kita," tuturnya.
Lebih lanjut, Titi berharap proses pembahasan RUU Pemilu dapat dilakukan terbuka dan melibatkan seluruh pihak terkait, tak terkecuali para pakar dan pegiat pemilu.
"Mudah-mudahan kita bisa punya ruang juga untuk mendiskusikan model seleksi KPU-Bawaslu yang lebih kredibel," tutup Titi.
Berkaitan dengan RUU Pemilu, Mahkamah Konstitusi menilai ambang batas pencalonan presiden bertentangan dengan konstitusi. Syarat ambang batas pencalonan presiden atau
presidential threshold itu sebelumnya tercantum dalam Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu.
BERITA TERKAIT: