Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DPR Ditagih Selesaikan RUU Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 26 Februari 2025, 18:45 WIB
DPR Ditagih Selesaikan RUU Pemilu
Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR bersama sejumlah pakar di Kompleks Parlemen, Jakarta/RMOL
rmol news logo Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) yang telah masuk ke Program Legislasi Nasional Prioritas 2025 didorong segera diselesaikan DPR sebelum dimulainya tahapan Pemilu 2029.

"RUU Pemilu diharapkan bisa selesai paling lambat pertengahan 2026," kata Dosen Hukum Pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR, Rabu, 26 Februari 2025.

UU Pemilu baru penting sebagai landasan penyelenggara pemilu dalam melaksanakan pra tahapan pemilu, seperti seleksi penyelenggara pemilu oleh KPU, Bawaslu, dan DKPP. 

"Seleksi penyelenggara pemilu mulai pertengahan atau akhir 2026 bisa menggunakan UU Pemilu baru dengan model seleksi yang lebih menjamin independensi dan integritas penyelenggara pemilu kita," tuturnya. 

Lebih lanjut, Titi berharap proses pembahasan RUU Pemilu dapat dilakukan terbuka dan melibatkan seluruh pihak terkait, tak terkecuali para pakar dan pegiat pemilu. 

"Mudah-mudahan kita bisa punya ruang juga untuk mendiskusikan model seleksi KPU-Bawaslu yang lebih kredibel," tutup Titi.

Berkaitan dengan RUU Pemilu, Mahkamah Konstitusi menilai ambang batas pencalonan presiden bertentangan dengan konstitusi. Syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold itu sebelumnya tercantum dalam Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA