Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno menyampaikan, perubahan aturan ini banyak dampaknya, terutama pada stabilitas harga batubara.
“Jadi kalau kami menggunakan data yang harus menggunakan sesuai HBA atau HBP (Harga Batubara Patokan), harganya stabil di angka itu saja. Karena tidak ada pergerakan perbedaan data-data yang berubah,” kata Tri, Rabu 26 Februari 2025.
Meski begitu, dia meminta perusahaan tambang batubara untuk jujur dalam menjalankan kewajiban penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Harga itulah yang nanti akan kami gunakan sebagai acuan untuk kita Tarik (PNBP), untuk penentuan harga berikutnya, sebetulnya enggak ada yang berubah dari penentuan harga yang dulu,” tuturnya.
Tri menuturkan, yang membedakan aturan harga patokan ekspor batubara menggunakan HBA, terletak kepada proses penentuan harga dilakukan dua kali dalam sebulan.
Sementara ketika menggunakan ICI, harga penentunya hanya sekali dalam sebulan yang secara otomatis pengambilan datanya terakhir lebih dekat.
Sebagai informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) pada periode Februari 2025.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 67.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan Februari 2025.
BERITA TERKAIT: