Ketua KPUD Karanganyar, Daryono mengatakan, total dana yang diterima KPU dari Pemerintah Daerah Karanganyar sebesar Rp35 miliar. Sedangkan sisa dana hibah yang akan dikembalikan itu didapat dari hasil efisiensi dan pelaksanaan kegiatan Pilkada sesuai kebutuhan sebesar Rp3,5 miliar.
"Sisa dana itu merupakan hasil efisiensi dan efektivitas KPUD Karanganyar untuk penyelenggaraan Pilkada Karanganyar yang baru lalu,’’ terang Ketua KPUD Karanganyar, Daryono, dikutip
RMOLJateng, Rabu, 19 Februari 2025.
"Berdasarkan Permendagri pengembalian sisa dana hibah maksimal tiga bulan. Jadi maksimal itu 10 April. Kita akan tetap mengembalikan sesuai tepat waktu untuk kegiatan itu, maksimal selesai menjelang lebaran," imbuhnya.
Sementara itu, Pj Bupati Karanganyar Timotius Suryadi mengatakan, pengembalian dana sisa hibah merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan KPU.
"Ya sesuai ketentuan kan, pelaksanaan itu dipertanggungjawabkan setelah selesai, yang bisa dikerjakan, dipertanggungjawabkan, kalau yang tidak bisa dilaksanakan kan harus kembali ke kas daerah," ucapnya.
Ia pun sangat mengapresiasi kinerja KPU Karanganyar yang telah berupaya untuk menyelenggarakan pemilu dengan tetap mempertimbangkan efisiensi penggunaan anggaran.
"Kami terima kasih kepada KPU yang sudah berupaya untuk menyelenggarakan pemilu, dengan baik, tapi tetap efisien dalam penyelenggaraannya," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: