Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU Karanganyar Akan Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada Rp3,5 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 20 Februari 2025, 03:56 WIB
KPU Karanganyar Akan Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada Rp3,5 Miliar
Ketua KPUD Karanganyar, Daryono/RMOLJateng
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karanganyar bakal mengembalikan sisa dana hibah Pilkada 2024. Dari perhitungan sementara KPU Karanganyar, sisa dana hibah Pilkada serentak 2024 itu sebesar Rp3,5 miliar.

Ketua KPUD Karanganyar, Daryono mengatakan, total dana yang diterima KPU dari Pemerintah Daerah Karanganyar sebesar Rp35 miliar. Sedangkan sisa dana hibah yang akan dikembalikan itu didapat dari hasil efisiensi dan pelaksanaan kegiatan Pilkada sesuai kebutuhan sebesar Rp3,5 miliar. 

"Sisa dana itu merupakan hasil efisiensi dan efektivitas KPUD Karanganyar untuk penyelenggaraan Pilkada Karanganyar yang baru lalu,’’ terang Ketua KPUD Karanganyar, Daryono, dikutip RMOLJateng, Rabu, 19 Februari 2025.

"Berdasarkan Permendagri pengembalian sisa dana hibah maksimal tiga bulan. Jadi maksimal itu 10 April. Kita akan tetap mengembalikan sesuai tepat waktu untuk kegiatan itu, maksimal selesai menjelang lebaran," imbuhnya.

Sementara itu, Pj Bupati Karanganyar Timotius Suryadi mengatakan, pengembalian dana sisa hibah merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan KPU.

"Ya sesuai ketentuan kan, pelaksanaan itu dipertanggungjawabkan setelah selesai, yang bisa dikerjakan, dipertanggungjawabkan, kalau yang tidak bisa dilaksanakan kan harus kembali ke kas daerah," ucapnya.

Ia pun sangat mengapresiasi kinerja KPU Karanganyar yang telah berupaya untuk menyelenggarakan pemilu dengan tetap mempertimbangkan efisiensi penggunaan anggaran. 

"Kami terima kasih kepada KPU yang sudah berupaya untuk menyelenggarakan pemilu, dengan baik, tapi tetap efisien dalam penyelenggaraannya," pungkasnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA