Selain di NTT, terjadi juga penggelapan sisa hasil kebun pada salah satu koperasi di Ketapang yang dilakukan lima oknum pengurusnya terhadap 1.004 anggota koperasi.
Polres Ketapang diketahui sudah melimpahkan berkas lima orang tersangka yang menyebabkan koperasi mengalami kerugian ratusan juta rupiah ke Kejari Ketapang.
Anggota Komisi VI DPR, Rivqy Abdul Halim menyatakan khawatirannya dengan kecurangan penggelapan dana koperasi yang kerugiannya tidak sedikit.
Dia menilai peristiwa ini terjadi karena koperasi belum menerapkan sistem Good Corporate Governance atau GCG.
“Sesegera mungkin semua koperasi yang ada terapkan sistem GCG, khususnya dengan menekankan pada bagian pendidikan atau pelatihan dan pengawasan,” ujar Gus Rivqy kepada wartawan, Sabtu 15 Februari 2025.
Pada bagian pendidikan GCG, kata dia, masih cukup banyak anggota koperasi yang belum memahami manajemen pengelolaan keuangan dan pengurus yang belum mampu mengoperasikan laporan keuangan berbasis digital.
Keterbatasan pengurus dan anggota dalam mengelola keuangan tersebut, lanjut legislator PKB ini, yang membuka celah untuk para oknum melakukan kecurangan.
“Hal ini mesti jadi perhatian oleh Kementerian Koperasi untuk menyusun modul pengelolaan keuangan koperasi dan lakukan pelatihan secara merata kepada tiap koperasi agar korbannya tidak bertambah banyak,” tuturnya.
Tak kalah penting adalah pengawasan terhadap keuangan koperasi. Banyak pengawasan dilakukan secara serampangan atau tidak tersistem.
Misalnya saja, lanjutnya, audit keuangan koperasi tidak dilakukan secara berkala. Hal ini diperparah dari kurang atau tidak aktifnya anggota koperasi menggunakan haknya untuk mengakses informasi laporan keuangan koperasi.
“Audit laporan keuangan koperasi adalah hal penting yang mesti dilakukan untuk mendeteksi dini jika ada penyimpangan. Hak anggota untuk akses laporan keuangan juga bermanfaat untuk menanamkan budaya transparansi pada koperasi,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: