Hal itu disampaikan Supratman dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR RI, membahas RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara, di Gedung Nusantara I, Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2025.
Dituturkan Menkum, DIM tentang RUU Minerba tersebut sudah rampung. Namun perlu menunggu ditandatangani oleh beberapa menteri, di antaranya Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Mensesneg Prasetyo Hadi.
"InsyaAllah dalam satu dua hari ke depan daftar inventarisasi masalah sebenarnya sudah, drafnya sebenarnya sudah selesai, tetapi kami masih harus berkoordinasi antara Kementerian ESDM, kemudian Mensesneg, dan Kementerian Hukum untuk sesegera mungkin untuk waktu yang sangat singkat. Satu dua hari ini mudah-mudahan DIM-nya akan segera kami serahkan kepada Badan Legislasi,” ucap Supratman.
Supratman menuturkan pihaknya sudah melakukan identifikasi masalah berdasarkan pasal-pasal yang diajukan untuk diubah dalam RUU perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara.
Di antaranya Pasal 17, Pasal 17A, Pasal 22A, dan Pasal 31 A yang terkait dengan penyesuaian ketentuan sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi soal pemanfaatan ruang.
Kemudian Pasal 51 yang mengatur penetapan wilayah izin umum pertambangan mineral, logam, atau batu bara yang diberikan dengan cara prioritas kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah, dan badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi untuk peningkatan perekonomian daerah.
Lalu Pasal 75 terkait pemberian IUP PK pertambangan dengan cara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha kecil dan menengah, badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan keagamaan atau badan usaha milik perguruan tinggi.
BERITA TERKAIT: