Hal ini disampaikan Kepala BPH Migas, Erika Retnowati ketika rapat kerja bersama Komisi XII DPR membahas laporan realisasi pengawasan tahun anggaran 2020-2024 BPH Migas, di Gedung Nusantara I, Komplek DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 10 Februari 2025.
Erika menuturkan, BPH Migas dalam menentukan kuota per SPBU juga melakukan evaluasi dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Pertama, pembinaan penyalur yang mengacu kepada SK kepala BPH Migas Nomor 64/2023.
“Jadi ini adalah SK terkait sanksi kepada badan penyalur yang melakukan pelanggaran. Ya sanksinya itu bisa berupa pengurangan kuota untuk tahun yang berjalan atau untuk tahun berikutnya,” kata Erika.
Selain itu, sanksi tegas juga akan diberikan BPH Migas jika penyalur migas tidak merealisasikan penyalurannya ke masyarakat.
"Kemudian kami juga mempertimbangkan apabila ada penyalur yang tidak merealisasikan penyalurannya,” katanya.
Penambahan kuota BBM di SPBU, kata Erika, akan diberikan pada waktu-waktu tertentu, salah satunya jika ada kegiatan skala nasional di wilayah tertentu dan bencana alam.
"Misalnya ada PON di suatu daerah tertentu, di situ akan ada kenaikan dari kebutuhan BBM. Kemudian juga kebijakan pemerintah dan
force majeure seperti bencana alam,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: