Dimensy.id
Apollo Solar Panel

BPH Migas Permudah Penerbitan Surat Rekomendasi dengan Gunakan Teknologi XStar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Senin, 08 Juli 2024, 14:49 WIB
BPH Migas Permudah Penerbitan Surat Rekomendasi dengan Gunakan Teknologi XStar
BPH Migas/Net
rmol news logo Penerbitan Surat Rekomendasi untuk pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite diharapkan mempermudah stakeholder dalam upaya meningkatkan akuntabilitas penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.

Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8/7) juga menegaskan bahwa penerbitan surat rekomendasi itu sekaligus untuk memberikan kenyamanan yang maksimal terkait penyalurannya kepada seluruh konsumen pengguna BBM Subsidi.

BPH Migas akan selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah, termasuk dinas-dinas terkait.

"Peraturan Kepala BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP), sudah mulai terimplementasikan dengan baik," kata Abdul Halim, dalam sambutannya pada acara "Sinergi BPH Migas dan DPR" di Pontianak, Kalimantan Barat.

"Kami terus berkoordinasi dengan kepala-kepala dinas untuk meningkatkan penggunaan surat rekomendasi ini bagi sektor-sektor produktif seperti perikanan, UMKM, pelayanan umum, dan pertanian. Surat rekomendasi juga merupakan bagian dari upaya meningkatkan akuntabilitas volume penyaluran BBM subsidi," tambahnya.

Akuntabilitas penyaluran BBM subsidi sangat penting mengingat subsidi BBM menggunakan uang negara, sehingga pemanfaatannya harus tepat sasaran, tepat volume, dan tepat guna.

Untuk mempermudah penerbitan surat rekomendasi, BPH Migas telah menggunakan teknologi informasi yaitu aplikasi XStar.

Apabila dalam pelaksanaannya mengalami kendala, dinas-dinas terkait diharapkan segera menghubungi helpdesk BPH Migas di nomor 0812 3000 0136.

Lebih lanjut, Halim menyampaikan rencana BPH Migas menerbitkan revisi Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyaluran JBT dan JBKP pada Daerah yang Belum Terdapat Penyalur.

"Tentunya, dengan adanya subpenyalur ini menjadikan penyaluran BBM subsidi kepada masyarakat, terutama yang tinggal di wilayah terpencil, pegunungan maupun daerah-daerah terpencil lainnya, dapat terbuka aksesnya. Sejalan dengan hal tersebut, diharapkan perekonomian masyarakat juga meningkat," katanya. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA