Undang-undang yang mendadak muncul antara lain revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, revisi Undang-undang BUMN, dan revisi Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, beberapa bulan lalu pasca pelantikan, DPR RI telah menetapkan beberapa revisi undang-undang yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan Prolegnas Prioritas.
Namun tiba-tiba DPR mengesahkan sejumlah undang-undang yang justru tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas maupun Prolegnas 2025.
"Yang diputuskan DPR di empat bulan pertama ini tanpa ada angin tanpa ada hujan, tiba-tiba revisi Undang-undang Minerba. Padahal kita tahu betul barusan diputuskan juga itu Prolegnas 5 tahun dan Prolegnas Prioritas 2025,” kata Lucius dalam akun Youtube RKN Media, bertemakan "Makin Tidak Waras: DPR Bisa Pecat Hakim MK, MA, KPK, Kapolri, dan Panglima TNI", dikutip Senin 10 Februari 2025.
"Kalau (UU) Minerba ini dianggap mendesak atau diprioritaskan kan mestinya masuk dalam daftar prioritas dong. Ii enggak. Tapi tiba-tiba ini yang mau disahkan duluan, sama juga nasibnya dengan RUU BUMN,” sambungnya.
Lucius mengatakan, dalam beberapa bulan ini DPR memang mengeluarkan dan mengesahkan undang-undang tanpa
tedeng aling-aling.
"Ini UU siluman dan kecenderungannya hampir begitu semua di awal-awal periode ini, karena yang baru disahkan hari Senin lalu,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: