Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Anak Bos Prodia Tak Tuntas, Prabowo Harus Evaluasi Kapolri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Senin, 03 Februari 2025, 22:59 WIB
Kasus Anak Bos Prodia Tak Tuntas, Prabowo Harus Evaluasi Kapolri
Kolase foto Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/RMOL
rmol news logo Dugaan suap yang diterima Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal terkait kasus pembunuhan yang menyeret anak bos Prodia terus menjadi sorotan publik.

Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI), Noor Azhari menyoroti ketidaktegasan Polres Metro Jakarta Selatan dalam menangani pihak pemberi suap, yakni pihak pengacara AN maupun pemberi perintahnya. 

"Kalau Kapolres sudah mengakui ada tawaran suap, mengapa pihak pengacara AN belum ditangkap? Ini menunjukkan ada standar ganda dalam penegakan hukum. Jika hukum benar-benar ditegakkan, maka pemberi suap harus segera ditindak," kata Noor Azhari kepada RMOL, Senin, 3 Februari 2025.

Ia juga mendesak Divisi Propam Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan dan mengusut lebih dalam kasus ini. 

"Kalau kepolisian tidak berani menindak tegas anggotanya sendiri, biarkan KPK yang bertindak. Jangan sampai kasus ini berhenti hanya di sanksi kode etik sementara praktik korupsi terus berlangsung," tegasnya.

Noor Azhari ujian menegaskan bahwa kasus ini menjadi ujian bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menegakkan disiplin di tubuh Polri. 

"Jika Kapolri ingin menjaga wibawa institusi, maka Kapolres Jaksel harus dipecat, pemberi suap harus ditangkap, dan seluruh anggota yang terbukti bersalah harus diberhentikan dengan tidak hormat, kalau Kapolri tidak tegas, memang Presiden Prabowo sangat layak evaluasi Kapolri. Ini bukan sekadar soal citra, tapi soal keadilan dan kepercayaan publik terhadap kepolisian," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA