Praktisi Hukum Kepemiluan, Resmen Khadafi menjelaskan, dirinya mendapati dugaan pelanggaran dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara telah ditangani Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat.
Bawaslu Kabupaten Barito Utara yang telah menangani perkara tersebut, telah mengeluarkan surat rekomendasi nomor 226/PP.01.02/K.KH/12/2024 tertanggal 3 Desember 2024, kepada KPU Barito Utara perihal pemilihan suara ulang (PSU).
“Dalam tanda kutip, kami minta KPU Kabupaten Barito Utara tidak main mata, rekomendasi untuk PSU sudah dilayangkan Bawaslu, tetapi tidak dilakukan," ujar Khadafi dalam keterangannya, Senin, 3 Februari 2025.
Menurutnya, putusan Bawaslu Barito Utara telah dilanggar akibat peristiwa penggunaan formulir Model C-Pemberitahuan-KWK oleh orang lain yang tidak termasuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) , daftar pemilih pindahan (DPP), atau daftar pemilih tambahan (DPTb).
Khadafi memandang, telah jelas adanya aturan di Pasal 19 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 ayat (1) butir a-c dan ayat (2), menyatakan wajib bagi pemilih yang datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencoblos membawa KTP elektronik atau biodata kependudukan.
"Jelas ada pelanggaran berupa calon pemilih yang datang ke TPS 04 di desa Melawaken Kecamatan Teweh Baru tidak membawa KTP elektronik atau biodata lainnya," tutur Khadafi.
"Ini kan sama saja dengan kita berobat dengan BPJS, meskipun kita kenal dengan penjaga loket tapi tidak membawa kartu kepesertaan, apakah akan diterima?" sambungnya menegaskan.
Di samping itu, Khadafi juga mendapati adanya pembangkangan oleh KPU Barito Utara atas rekomendasi Bawaslu yang mengharuskan dilaksanakan PSU.
"Tanggal 3 Desember 2025 surat rekomendasi untuk melakukan PSU oleh Bawaslu keluar, tiba-tiba tanggal 4 Desember 2025 pukul 00.15 WIB KPU merilis hasil perhitungan Pilbup," ungkapnya.
Saat ini, Khadafi mengetahui kalau hasil Pilbup Barito Utara tengah disengketakan dan disidang MK. Sehingga dirinya berharap kepada Hakim Konstitusi agar memutus dengan adil, mengingat Selasa besok 4 Februari 2025 akan digelar pembacaan putusan sela (dismissal).
"Semoga MK dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya,” demikian Khadafi menambahkan.
Selain dilaporkan ke Bawaslu dan MK, KPU Barito Utara juga dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena diduga melanggar etik.
BERITA TERKAIT: