Kuasa Hukum Pengadu yang dalam hal ini pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Barito Utara Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, Andi Asrun menyatakan, DKPP RI dalam sidang akhir Januari lalu telah berhasil membongkar pelanggaran oleh KPU Barito Utara.
Dia mendapati, pertanyaan DKPP RI soal peristiwa yang terjadi di tempat pemungutan suara (TPS) 01 Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara, telah diakui oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat.
Faktanya, di TPS tersebut tercatat sebanyak 437 orang pemilih yang terdaftar mencoblos, namun jumlah surat suara yang digunakan mencapai 440 lembar, sehingga menimbulkan pertanyaan besar karena ketidaksesuaian.
"Menjadi aneh jika surat suara bertambah setelah dibuka dan dilakukan perhitungan," kata Andi kepada awak media, Selasa, 4 Februari 2025.
Meskipun hasil rekapitulasi akhirnya menyatakan jumlah surat suara menjadi 437, Andi tetap merasa bahwa peristiwa ini layak untuk mendapatkan perhatian lebih lanjut oleh Majelis Hakim.
Kendati begitu, dia memastikan pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Majelis Hakim Pemeriksa DKPP untuk menilai, dan memberikan keputusan yang tepat sesuai dengan fakta yang ada.
"Semoga keputusan yang diberikan sesuai dengan doa dan harapan kami," demikian Andi menambahkan.
BERITA TERKAIT: