Hal itu disampaikan Ketua KPU, Mochammad Afifuddin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Februari 2025.
Afif mengungkapkan, jumlah petugas adhoc yang meninggal mencapai ratusan orang, dan terbagi pada 3 jenis petugas adhoc.
Tiga jenis petugas adhoc antara lain Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di tempat pemungutan suara (TPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dan personel tim keamanan atau perlindungan masyarakat (linmas).
"Pada Pilkada 2024 ini ada jajaran kita yang sakit sebanyak 479, ada yang meninggal 183 orang," ujar Afif memaparkan di hadapan Ketua Komisi II DPR M. Rifqinizamy Karsayuda dan 3 Wakil Ketua Komisi yang hadir yakni Bahtra Banong, Arya Bima, dan Dede Yusuf.
Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI itu menyatakan, khusus untuk 183 petugas adhoc yang meninggal disebabkan sejumlah hal.
"Ada yang berhubungan dengan situasi pekerjaan, kecelakaan, dan juga penyakit bawaan," urainya.
Lebih lanjut, Afif merinci 183 petugas adhoc yang meninggal berdasarkan jenisnya. Dimana, paling banyak berasal dari PPS yang bertugas di tingkat kelurahan. Kemudian disusul petugas KPPS yang bertugas di TPS, kemudian PPK dan paling rendah Linmas.
"Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebanyak 65 anggota. Kemudian, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebanyak 30 orang yang meninggal, Sekretariat PPS 28 anggota, Pantarlih 27 anggota, Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) 19 anggota, Linmas TPS 13 anggota, dan Sekretariat PPK 4 anggota," paparnya.
Untuk mereka yang meninggal, Afif memastikan santunan untuk 183 petugas adhoc yang meninggal tersebut telah dianggarkan KPU, dengan jumlah total mencapai Rp 8,5 miliar.
"Bagi petugas yang meninggal, keluarganya akan mendapat santunan sebesar Rp36 juta dan uang pemakaman Rp10 juta. Sedangkan yang cacat permanen mendapat Rp30 juta, luka berat Rp16,5 juta, dan luka sedang Rp8,25 juta," ucapnya.
"Tapi pada intinya yang kami ingin sampaikan, kami memberikan santunan kecelakaan kerja bagi badan ad hoc Sesuai dengan keputusan KPU Nomor 59 tahun 2023," demikian Afif menambahkan.
Dalam RPD dan Raker hari ini turut hadir Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian, para pimpinan KPU RI lainnya, pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, dan juga pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
BERITA TERKAIT: