Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam mengatakan sebanyak 35 orang perwira sudah menjalani sidang etik.
"Sidang etik sudah berakhir sejak Jumat pekan lalu," kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam kepada wartawan, Jumat 30 Januari 2025.
Setelah sidang etik digelar, Kompolnas juga menunggu sidang banding yang diajukan oleh para pelanggar, sebab hampir semua anggota Polri melakukan banding.
"Hampir semua banding. Jadi tidak beberapa, ya hampir semua. Banding itu 21 hari pemberkasan dan tiga hari declare bandingnya. Jadi ada 24 hari, masing-masing orang berbeda-beda," terangnya.
"Kalau yang di awal-awal, tinggal beberapa hari lagi. Kalau yang baru-baru kemarin, masih lama sehingga bisa simultan saja," imbuhnya.
Seperti diketahui, aksi pemerasan dilakukan oleh sejumlah polisi di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada akhir tahun atau Desember 2024.
Penonton DWP diamankan dan diperas dengan membayar sejumlah uang agar bisa bebas.
Mirisnya, para anggota yang terlibat mulai dari tingkat Direktur, Kasubdit, Polres hingga Polsek.
Bahkan, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
BERITA TERKAIT: