Hal itu diungkap Mukti Ali, ketika rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR, tentang adanya kejanggalan proses pengusutan kasus dugaan pembunuhan Rahmat Vaisandri beberapa waktu lalu.
Mukti Ali mengurai sejumlah prosedur di meja tim penyidik kepolisian Jakarta Timur, ketika memeriksa dan mengusut motif pembunuhan perantau asal Lubuk Besung, Agam, Sumatera Barat itu.
Kemudian, Mukti Ali mengatakan kepolisian telah membuat LP dengan dugaan pengeroyokan atas insiden pembunuhan Rahmat Vaisandri. Namun, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mempertanyakan Mukti Ali tentang laporan yang dibuatnya untuk korban kepada pihak kepolisian.
“Bapak setelah itu membuat apa? Apa membuat laporan kah?” tanya Habiburokhman dalam rapat di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 30 Januari 2025.
“Benar, kami menggunakan hak-hak kami dengan membuat pengaduan,” jawab Mukti.
Mukti menegaskan bahwa aparat kepolisian di Polsek Pasar Rebo telah menerbitkan laporan dugaan pengeroyokan, sehingga pihaknya tidak membuat laporan tambahan lagi.
“Oh, sudah ada, sudah ada. Jadi LP itu bukan dugaan pencurian?” tanya Ketua Komisi III.
Habiburokhman mengatakan akan memanggil jajaran di Polres Jakarta Timur untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Mukti Ali lantas membeberkan bahwa LP tersebut telah dicabut oleh aparat kepolisian Jakarta Timur.
“Ada perkembangan saat ini lpa itu sudah ditarik oleh Polres Jakarta Timur,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: