Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU Pesawaran Bantah Sengketa Pilkada akan Diputus MK 30 Januari

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 30 Januari 2025, 00:58 WIB
KPU Pesawaran Bantah Sengketa Pilkada akan Diputus MK 30 Januari
Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan/RMOLLampung
rmol news logo Kabar bahwa sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan dibacakan oleh Hakim MK pada Kamis 30 Januari 2025 dibantah pihak KPU Pesawaran. 

Menurut Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan, informasi tersebut dipastikan tidak benar alias hoax. 

"Salah itu, berdasarkan PMK No 14/2024 jadwal putusan yaitu rentang tanggal 11-13 Februari 2025," jelas Fery Ikhsan, dikutip RMOLLampung, Rabu 29 Januari 2025. 

Fery menambahkan, pihaknya belum menerima pemberitahuan dari MK kapan sidang putusan akan digelar. 

"Pada sidang putusan nanti para pihak diundang MK untuk mendengarkan pembacaan dan penetapan putusan, 11-13 Februari 2025, hanya sehari tetapi kita belum diberitahu jadwalnya," imbuhnya. 

Untuk penyampaian atau penyerahan salinan putusan/ketetapan MK kepada pemohon, termohon, pihak terkait, pemerintah, dan DPRD akan dilaksanakan dengan rentang waktu, 11-15 Februari 2025.

"Apabila putusannya dismissal atau ditolak oleh MK, rentang waktunya itu, tetapi jika putusan MK-nya lanjut, maka sampai bulan Maret," ujarnya. 

Adapun jumlah perkara yang diregister oleh MK total 309 perkara, dengan rincian 23 perkara PHP Gubernur dan Wakil Gubernur, kemudian PHP Walikota dan Wakil Walikota sebanyak 49 perkara, dan 237 untuk PHP Bupati dan Wakil Bupati. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA