KPPU pun meminta Google menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing dalam layanan toko aplikasi Google Play Store.
Majelis Komisi KPPU dalam putusan perkara Nomor 03/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran UU 5/1999 terkait Penerapan Google Play Billing System menilai Google terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 ayat 1 huruf b UU 5/1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam perkara ini Majelis KPPU menjatuhkan denda pada Google sebesar Rp202,5 miliar dan memerintahkan perusahaan untuk menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing serta mengumumkan pemberian kesempatan kepada seluruh pengembang aplikasi untuk mengikuti program user choice billing dengan memberikan insentif berupa pengurangan service fee minimal 5 persen selama kurun 1 tahun.
Bagi anggota Komisi VI DPR, Rivqy Abdul Halim keputusan KPPU tersebut orientasi sudah tepat untuk kepuasan pelanggan, yang selama ini Google selaku produsen yang menerapkan Google LLC tersebut sangat dominan dan merugikan pelanggannya.
“Google berdasarkan putusan KPPU terbukti melanggar undang-undang larangan monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat,” ujar Gus Rivqy, sapaan karibnya kepada wartawan, Kamis 23 Januari 2025.
Legislator PKB tersebut melihat putusan KPPU terhadap Google adalah keputusan yang dapat membuka ruang pengembangan ekosistem digital dengan memberikan penawaran pelayanan serupa yang lebih baik, berkualitas atau dapat bersaing.
Dia pun meminta kepada pihak berwenang yakni KPPU untuk menindak tegas pelanggaran terkait monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat di platform lainnya.
“Banyak platform digital yang ada di Indonesia dengan beragam pelayanannya. KPPU mesti melototi praktik usaha mereka dan tindak tegas jika ada pelanggaran,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: